DMR, singkatan dari Digital Mobile Radio, adalah salah satu standar modulasi digital untuk radio komunikasi 2 arah. Standar DMR ini banyak digunakan oleh radio-radio untuk keperluan komersial (atau sering disebut dinas), karena menawarkan efisiensi penggunaan spektrum, sehingga bisa menguragi biaya perijinan frekuensi.
Di Indonesia sendiri, DMR ini digunakan untuk komunikasi komersial/dinas di sebuah mall di Jakarta, PLN, BASARNAS, dan beberapa instansi lainnya yang masih belum bisa di identifikasikan.
Di dunia amatir radio, DMR digunakan untuk komunikasi jarak jauh (DX) dengan memanfaatkan internet. Pancaran dari radio DMR, baik handheld maupun rig, diterima oleh DMR repeater atau hotspot. DMR repeater dan hotstpot ini di beberapa lokasi dihubungkan dengan master server melalui internet. Master server ini lalu akan me-relay lalu lintas suara dari repeater/hotspot yang satu ke repeater/hotspot lainnya. Dengan demikian, pancaran DMR dari satu lokasi bisa diterima di lokasi lainnya yang berjarak sangat jauh, asalkan ada hotspot atau repeater yang terhubung via internet. Terdapat 2 master server network yang digunakan di dunia amatir radio di seluruh dunia: DMR-MARC dan Brandmeister Network.
Nah, karena dihubungkan dengan internet ini, maka banyak yang beranggapan kalau penggunaan DMR di kegiatan komunikasi amatir radio di Indonesia itu tidak diperbolehkan.
Ada salah kaprah di sini. Boleh atau tidaknya kegiatan komunikasi amatir radio Indonesia dihubungkan ke internet masih dalam perdebatan. Ini artinya termasuk komunikasi DMR amatir radio dengan menggunakan hotspot, atau repeater yang terhubung dengan internet, masih dalam perdebatan di atas. Tapi, kalau komunikasi DMR amatir radio dengan menggunakan repeater yang tidak terhubung dengan internet, atau bahkan komunikasi simplex, ini jelas diperbolehkan dan diatur dalam PERMEN KOMINFO Nomor 17 tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut, komunikasi DMR amatir radio dapat dilakukan pada alokasi Digital Voice. Beberapa alokasi diantaranya:
- Di pita 2 meter: 144.400 – 145.780, 146.500 – 146.600, 147.500 – 147.600
- Di pita 70 cm: 431.000 – 432.000, 432.025 – 432.100, 432.300 – 432.500
Dalam peraturan yang sama bahkan juga mengatur tentang repeater Digital Voice. Alokasi repeater Digital Voice sama dengan alokasi repeater FM di pita 2 meter dan 70 cm.
Jadi, sudah jelas ya. DMR itu sah untuk digunakan oleh amatir radio Indonesia, sesuai dengan alokasi frekuensinya. Yang masih dalam perdebatan itu adalah, apakah penggunaan DMR hotspot yang terhubung dengan DMR-MARC dan Brandmeister Network via internet dapat digunakan dalam peraturan yang berlaku, atau tidak.
Terakhir, ada pertanyaan yang belum bisa saya jawab. Apakah komunikasi DMR simplex oleh amatir radio dapat digunakan sebagai syarat ujian kenaikan tingkat?
Mungkin rekan2 amatir radio ada yang punya jawabannya?
73 DE YC0SPU